Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimPemerintahan

Kejaksaan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan

52
×

Kejaksaan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong.

Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau, Rabu (29/11).

banner 468x60

Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.

“Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana,” jelas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi