Konstan.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ke enam tersangka itu ialah Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020 berinisial TH, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018 berinisial HP, Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018 berinisial JA,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (12/5).
“Kemudian, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST) RB, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) berinisial AHP dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK) berinisial TSL,” jelasnya.
Ketut mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap ke enam tersangka tersebut.
Penahanan sengaja dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“TH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023, HP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023, JA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023, RB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023, AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” beber Ketut.
“Adapun peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan, kemudian selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.