Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Jumat (19/1).
Dalam menangani perkara ini pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan sekitar puluhan saksi telah diperiksa.
“Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (19/1).
Ketut mengatakan ke enam tersangka tersebut telah dilakukan penahanan.
Emam orang tersangkatersebut yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 dan 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 dan 2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Lalu RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan selanjutnya AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” paparnya.
Menurut pihaknya, penahanan terhadap ke enam tersangka sengaja dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.
“Jadi tersangka AAS, tersangka RMY, dan tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian tersangka NSS dan tersangka AGP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba,” tutur Ketut.
Sebagai informasi pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran diduga sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat diduga dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.