Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

badge-check

Konferensi pers penyitaan uang dalam perkara PT Duta Palma Korporasi (foto: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers penyitaan uang dalam perkara PT Duta Palma Korporasi (foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific, Senin (30/10/2024).

Pernyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama tersangka PT Asset Pasific,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Selasa (1/10/2024).

“Kemudian penyitaan juga dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi.

“Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani,” beber Harli.

Kemudian, penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” bebernya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli Siregar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

1 Sep 2026 - 13:48 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Trending di Berita