Konstan.co.id – Aktris cantik Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kamis (4/4).
Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis, yang saat telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan olah Tim Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada Konstan.co.id, Kamis (4/4/2024).
“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2) lalu.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.