Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026 Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda di Sejumlah Titik Bangkinang Kota

Ekonomi

Kejagung Lakukan Perampasan Aset Rumah Mewah di New Zealand Milik Terpidana Benny Tjokro Senilai NZD 3,4 Juta

badge-check


					Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. Perbesar

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Konstan.co.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Villa yang bernilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar dirampas terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (26/1).

Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Ketut menjelasakan, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

“Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelasnya.

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.  

Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Pemkab Kampar Berjuang Tekan Lonjakan Harga

14 Januari 2026 - 09:01 WIB

Polisi Tangkap Remaja Diduga Cabuli Pacar, Berlangsung Lebih Setahun

13 Januari 2026 - 13:45 WIB

Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Dampak Ekonomi Bisa Signifikan

12 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kebakaran Kantor Bupati Inhil Hanguskan Ruang Kesra

7 Januari 2026 - 12:38 WIB

PMI Deportasi dari Malaysia Meninggal di Dumai, Satu Lainnya Terinfeksi HIV

5 Januari 2026 - 09:53 WIB

Trending di Berita