Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Minggu (18/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.
“Dua tersangka itu yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS,” tambahnya.
Ketut mengaku tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya. Yang bersangkutan diamankan lantaran tidak koperatif saat dipanggil pihak Penyidik.
Berbeda dengan, tersangka RI.
Kata Ketut, tersangka RI menyerahkan diri serta mengakui segala perbuatannya dengan menemui tim penyidik.
“Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” ulasnya.
Dari hasil pemeriksaan, beber Ketut, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 sampai dengan Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” sebut ketut.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Untuk pasal, Ketut mengaku pihaknya telah menetapkan sejumlah pasal kepada yang bersangkutan.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
“Sedangkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” jelas Ketut memungkasi.