Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Rabu (18/1).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima konstan.co.id.
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Kemudian untuk melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” terangnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa 1 orang saksi pada Senin (16/1/2023).
Pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pidana.
“Saksi yang diperiksa itu yakni HJJ selaku Direktur PT Ondo Usahatama Bersama,” ucap Ketut Sumedana.