Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (16/1).
“Saksi yang diperiksa yaitu HJJ selaku Direktur PT Ondo Usahatama Bersama, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (16/1).
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Kemudian untuk melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” terangnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya, NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Selanjutnya, SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) Tahun 2015 – 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kemudian, SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) periode 2015-2019, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).