Konstan.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Identitas terpidana yang diamankan itu yakni Arnis Febriana. Yang bersangkutan merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai dengan 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Selasa (30/7/2024).
Harli mengatakan bahwa pengamanan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.
Saat diamankan, kata Harli, yang bersangkutan dinilai cukup koperatif, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
“Jadi saat ini DPO telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tutur Harli.
Harli juga memaparkan mengenai intruksi jaksa agung terkait dengan buronan yang masih berkeliaran.
Yakni, Jaksa Agung meminta meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung jug mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tukasnya.