Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Kejagung Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi, Arnis Febriana

badge-check


					DPO yang berhasil diamankan (Foto: Istimewa) Perbesar

DPO yang berhasil diamankan (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Identitas terpidana yang diamankan itu yakni Arnis Febriana. Yang bersangkutan merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai dengan 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Selasa (30/7/2024).

Harli mengatakan bahwa pengamanan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.

Saat diamankan, kata Harli, yang bersangkutan dinilai cukup koperatif, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.

“Jadi saat ini DPO telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tutur Harli.

Harli juga memaparkan mengenai intruksi jaksa agung terkait dengan buronan yang masih berkeliaran.

Yakni, Jaksa Agung meminta meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung jug mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88