Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Hukrim

Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Polda Sumbar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

badge-check


					Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Polda Sumbar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perbesar

Konstan.co.id – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar mulai terungkap. Pihak Kepolisian menyebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra mengatakan, Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial SR (48), DW (32), DWP (27), ME (17), dan FK (13).

“Tiga tersangka ditahan dan 2 ABH tidak dilakukan penahanan,” kata Dedy melansir sumbarkita.id, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, mantan kiper Semen Padang FC yang saat ini membela PSIS semarang yang disebut-sebut terseret kasus tersebut berinisial JEP (34) masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi statusnya masih lemah. JEP  telah dipulangkan oleh penyidik,” ungkap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap personel Brimob Polda Sumbar bernama Fauzi di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/5/2022).

Usai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Koto Tangah, 10 orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang.

Dedy mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat korban membawa keluarganya berwisata di Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Minggu (8/5/2022).

Di lokasi korban berwisata, datang para pelaku bermain bola.

“Para pelaku bermain bola sekitar 10 meter dari lokasi korban,” terang Dedy.

“Diduga tak terima ditegur, para pelaku kemudian menganiaya korban beramai-ramai di hadapan istri korban,” lanjut Dedy.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah dan goresan. Korban kemudian melapor ke Polsek Koto Tangah yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap 10 terduga pelaku.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur SMPN 2 Bangkinang Kota di Peringatan HUT ke-48

5 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Bisnis Gelap Satwa Dilindungi Terungkap, Polres Kampar Tangkap DE

26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Indra Sakti Kampar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Trending di Hukrim