Konstan.co.id – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar mulai terungkap. Pihak Kepolisian menyebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra mengatakan, Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial SR (48), DW (32), DWP (27), ME (17), dan FK (13).
“Tiga tersangka ditahan dan 2 ABH tidak dilakukan penahanan,” kata Dedy melansir sumbarkita.id, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, mantan kiper Semen Padang FC yang saat ini membela PSIS semarang yang disebut-sebut terseret kasus tersebut berinisial JEP (34) masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi statusnya masih lemah. JEP telah dipulangkan oleh penyidik,” ungkap Dedy.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap personel Brimob Polda Sumbar bernama Fauzi di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/5/2022).
Usai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Koto Tangah, 10 orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang.
Dedy mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat korban membawa keluarganya berwisata di Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Minggu (8/5/2022).
Di lokasi korban berwisata, datang para pelaku bermain bola.
“Para pelaku bermain bola sekitar 10 meter dari lokasi korban,” terang Dedy.
“Diduga tak terima ditegur, para pelaku kemudian menganiaya korban beramai-ramai di hadapan istri korban,” lanjut Dedy.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah dan goresan. Korban kemudian melapor ke Polsek Koto Tangah yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap 10 terduga pelaku.***