Menu

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Kasus Kredit Fiktif, Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru

badge-check

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Perbesar

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Konstan.co.id – Polda Riau pastikan penanganan kasus Kredit Fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.

Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka lain, yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.

“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.

“Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kita tidak main main siapapun yang terlibat kita tindak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,” sebut Narto.

Narto juga menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.

Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

1 Sep 2026 - 21:01 WIB

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

Gelar Aksi, Warga Sei Jernih Kampar Ultimatum Agrinas, Respons Lima Tuntutan Ditunggu Kamis

1 Sep 2026 - 16:16 WIB

Gelar Aksi, Warga Sei Jernih Kampar Ultimatum Agrinas, Respons Lima Tuntutan Ditunggu Kamis
Trending di Kampar