Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Daerah

Kantor Imigrasi Dumai Deportasi WNA Malaysia, Ini Penyebabnya

badge-check


					Kantor Imigrasi Dumai Deportasi WNA Malaysia, Ini Penyebabnya Perbesar

Konstan.co.id – Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Jong Pei Liang dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Dumai.

Tindakan deportasi terhadap WNA itu melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6).

melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6/22).

“Deportasi dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun. Keimigrasian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu dilansir dari mediacenter.riau, Selasa (7/6).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat. Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, Keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia di kemudian hari,” sebut Ginting.

Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon isteri yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia.

Lalu, saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.

Proses pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pada pukul 08.50 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf