Konstan.co.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Kiagus Toni Azwarani, Selasa (20/2).
Kiagus Toni Azwarani merupakan terpidana kasus Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
“Benar kita dari Kejari Kampar melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung ditingkat Kasasi Nomor : 103 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024 atas nama Kiagus Tono Azwarani yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama tujuh tahun penjara,” ujar Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (20/2).
“Dalam putusan itu, terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidair 5 Bulan kurungan,” ungkapnya.
Martha mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan di Rutan Klas 1 Pekanbaru.
Kata dia, Kiagus Tono Azwarani juga telah berada di Rutan Klas 1 Pekanbaru bersama dengan terpidana Surya Dharmawan dan lainnya.
“Memang terdakwa sudah ditahan disana, jadi kita eksekusi disana saja,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada waktu perkara ini bergulir, Kiagus Tono Azwarani sempat menyandang status sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kiagus Toni Azwarani merupakan selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.
Status DPO disematkan kepada yang bersangkutan lantaran tidak pernah hadir saat dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan.
Toni Azwarani telah menyandang status buron sejak Februari 2022 dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya juga, penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu menangkap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan pada 10 Oktober 2022 yang juga berstatus DPO.
Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kampar.
Mereka adalah Emrizal selaku manajer proyek, Abd Kadir Jaelani (Direktur PT Fatir Jaya Pratama), Mayusri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Rif Helvi (Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas).
Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran mencapai Rp46,66 miliar.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.