Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker

Berita

Imbauan Pemprov Riau, Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

badge-check


					Imbauan Pemprov Riau, Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api Perbesar

KONSTAN – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025.

Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama malam pergantian tahun. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, direksi BUMD, pimpinan badan usaha, serta ketua organisasi dan kelompok masyarakat.

banner 468x60

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa larangan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas tersebut serta turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan ASN juga dianjurkan merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta aktivitas lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau

3 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Kampar