KONSTAN – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025.
Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama malam pergantian tahun. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, direksi BUMD, pimpinan badan usaha, serta ketua organisasi dan kelompok masyarakat.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa larangan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas tersebut serta turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan ASN juga dianjurkan merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta aktivitas lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.










