Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Daerah

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Jekro Sihombing

badge-check


					Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Jekro Sihombing Perbesar

Konstan.co.id  – Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan permohonan praperadilan Jekro Sihombing alias Jekro bin M Sihombing melalui kuasa hukumnya.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Syofia Nisra di PN Bangkinang, Selasa (22/3).

Dengan telah dibacakan putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dinyatakan telah berhasil menangkan gugatan Pra Peradilan yang telah ajukan oleh kuasa hukum Pemohon.

“Hakim menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon terkait permohonan Ganti kerugian berkaitan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya merasa telah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh Pemohon,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, Selasa (22/3).

Menurut Dia, pengajuan Prapradilan oleh Pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap Pemohon yang merupakan Narapidana dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian.

“Yang ditingkat pertama telah diputus di PN Bangkinang dengan Pidana penjara selama 6 bulan, atas putusan tersebut Jaksa serta Terdakwa melalui PH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan selama proses banding PT mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan Jaksa Penuntut Umun yang merupakan salahsatu tugas dari Penuntut Umum itu melaksanakan penetapan Hakim,” sebut mantan penyidik Kejati Riau itu.

Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan Pidana Penjara selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.

“Atas putasan PT Pekanbaru yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan Jaksa Kejari Kampar dan atas putusan tersebut Pemohon tidak merasa puas dan dirugikan lalu mengajukan Pra Peradilan,” jelas Silfanus.

Sebagai informasi, sidang praperadilan yang digelar di PN Bangkinang itu berlangsung 7 hari secara maraton.

Jekro Sihombing selaku Pemohon mengajukan Pra Peradilan terhadap Termohon I
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kejagung RI cq Kajati Riau cq Kejari Kampar.
Sementara Termohon II
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Keuangan dan turut termohon, Pemerintah RI cq Presiden RI cq Jemenkum HAM RI cq Ianwil Kemenkumham Riau cq Lapas kelas IIA Bangkinang.

Sedangkan untuk kuasa Termohon I, Silfanus Rotua Simanullang, SH.,MH, Hari Naurianto,SH,.MH, Budi Setia Mulya, SH.,MH dan Gugi Dolansyah, SH. Sementara untuk saksi, Satrio Aji Wibowo, SH.,MH.**

Editor: YD

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf