Konstan.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan permohonan praperadilan Jekro Sihombing alias Jekro bin M Sihombing melalui kuasa hukumnya.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Syofia Nisra di PN Bangkinang, Selasa (22/3).
Dengan telah dibacakan putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dinyatakan telah berhasil menangkan gugatan Pra Peradilan yang telah ajukan oleh kuasa hukum Pemohon.
“Hakim menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon terkait permohonan Ganti kerugian berkaitan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya merasa telah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh Pemohon,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, Selasa (22/3).
Menurut Dia, pengajuan Prapradilan oleh Pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap Pemohon yang merupakan Narapidana dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian.
“Yang ditingkat pertama telah diputus di PN Bangkinang dengan Pidana penjara selama 6 bulan, atas putusan tersebut Jaksa serta Terdakwa melalui PH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan selama proses banding PT mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan Jaksa Penuntut Umun yang merupakan salahsatu tugas dari Penuntut Umum itu melaksanakan penetapan Hakim,” sebut mantan penyidik Kejati Riau itu.
Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan Pidana Penjara selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.
“Atas putasan PT Pekanbaru yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan Jaksa Kejari Kampar dan atas putusan tersebut Pemohon tidak merasa puas dan dirugikan lalu mengajukan Pra Peradilan,” jelas Silfanus.
Sebagai informasi, sidang praperadilan yang digelar di PN Bangkinang itu berlangsung 7 hari secara maraton.
Jekro Sihombing selaku Pemohon mengajukan Pra Peradilan terhadap Termohon I
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kejagung RI cq Kajati Riau cq Kejari Kampar.
Sementara Termohon II
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Keuangan dan turut termohon, Pemerintah RI cq Presiden RI cq Jemenkum HAM RI cq Ianwil Kemenkumham Riau cq Lapas kelas IIA Bangkinang.
Sedangkan untuk kuasa Termohon I, Silfanus Rotua Simanullang, SH.,MH, Hari Naurianto,SH,.MH, Budi Setia Mulya, SH.,MH dan Gugi Dolansyah, SH. Sementara untuk saksi, Satrio Aji Wibowo, SH.,MH.**
Editor: YD