RIAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar berencana akan mengajukan kasasi atas vonid bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius mengonfirmasi perihal tersebut. Menurutnya langkah yang diambil ini telah dikoordinasikan dengan pimpinannya atas putusan bebas kedua terdakwa dalam perkara yang dimaksud.
“JPU akan mengambil sikap kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, putusan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang bersifat kontradiktif. Pasalnya, dalam putusan yang melibatkan mantan Bendahara RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari mejelis hakim majelis hakim memutuskan ada kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 26/LHP/XXI/09/2022.
“Putusan ini Kontradiktif dengan dengan perkara terpisah sebagaimana putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr atas nama Arvina Wulandari yang telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam putusan halaman 252 hakim dalam putusannya menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan dr Wira Dharma dan dr Andri Justian tersebut diatas merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana LHP Penghitungan Kerugian Negara dari BPK.RI No: 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar 6 Miliar Lebih,” sebut Marthalius.
“Lalu bahwa selama ini kedua terdakwa oleh Hakim Tipikor tidak dilakukan penahanan Rutan, dikarenakan penahanannya dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak 18 September 2024,” jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru memvonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Dua terdakwa itu adalah dr. Wira Dharma dan dr Andri Justian.
Kedua terdakwa ini merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.
Vonis bebas itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin 20 Januari 2025.
“Kedua terdakwa diputus bebas dan diyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum,” ujar Kasi Pidsus Marthalius.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut kedua mantan Direktur RSUD Bangkinang dengan 7 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).
“Pada hari ini penuntut umum pada Kejari Kampar telah membacakan tuntan terhadap dr. Wira Dharma dan Andri Justian,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.
Jackson mengemukakan bahwa JPU Kejari Kampar menyatakan kedua terdakwa dr. Andri Justian dan dr Wira Dharma dituntut dengan pasal yang sama.