Yakni, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kami,” bebernya.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap dr. Andri Justian dan dr Wira Dharma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
“Lalu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dr. Andri Justian dan terdakwa dr Wira Dharma sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Jackson memungkasi.
(YD)










