Diketahui saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel dan Irvian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Irvian diduga menerima uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara pada periode 2019-2024.
Selain Noel dan Irvian, terdapat 9 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut.
Noel sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka membantah apa yang dilakukannya sebagai pemerasan. Ia juga membantah terjaring OTT KPK.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor memberatkan saya,” katanya, Jumat (22/8) lalu di KPK.
(CNN Indonesia)










