KAMPAR – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang kian mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menambah jumlah surat perintah penyidikan (Sprindik) dari tiga menjadi lima.
“Kemarin ada tiga, kita tambah dua. Sekarang jadi lima sprindiknya untuk kasus KUR ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto, Rabu (1/10/2025).
Eliksander menyebut, tambahan Sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sedang ditangani. Sejumlah saksi pun dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Iya, tetap kita kembangkan,” tegasnya.
Meski belum memastikan soal adanya tersangka baru, Eliksander tak menampik peluang perkembangan kasus ini terbuka lebar. “Kalau ada perkembangan nanti kita sampaikan. Yang jelas, perkara ini terus kita dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Mereka adalah pimpinan bank pelat merah di Bangkinang periode 2021-2024 berinisial AH, penyelia pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, analis kredit standar periode 2021-2023 berinisial APMD, analis kredit standar periode Maret 2020-2024 berinisial SA, serta asisten analis kredit standar periode Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP. (*)










