KAMPAR – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023 nampak mulai berkembang.
Berkembangnya kasus tersebut setelah penyidik Kejari Kampar menerbitkan lima sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Menurut penelusuran Konstan, proses penyidikan ini cukup memakan waktu.
Tahap demi tahap telah dilakukan oleh tim pidana khusus Kejari Kampar,
Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton.
Dari data yang dimiliki, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Bahkan penyidik Kejari Kampar juga telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto tak menampik perihal tersebut. Ia mengatakan pendalaman kasus masih dilakukan meski lima tersangka telah disidangkan.
“Masih kita proses secara mendalam. Kita memastikan keterangan berbagai pihak dalam kasus ini,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya, Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa itu yakni, pimpinan bank BUMN di Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH dan penyelia pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan analis kredit, yakni analis kredit standar periode 2021-2023 berinisial APMD, analis kredit standar periode Maret 2020-2024 berinisial SA, serta asisten analis kredit standar periode Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.
Dalam dakwaan pada lima terdakwa, JPU membeberkan peran ke lima terdakwa untuk menyalurkan KUR BNI.
Selain itu, JPU menyebut dalam penyaluran KUR, ke lima terdakwa tidak melakukan verifikasi dan validasi, sehingga penyaluran KUR diduga tidak tepat sasaran.
(YD)










