Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026 Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda di Sejumlah Titik Bangkinang Kota

Berita

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

badge-check


					Penyidik Kejari Kampar melakukan penggeledahan dalam perkara KUR (Foto: Istimewa) Perbesar

Penyidik Kejari Kampar melakukan penggeledahan dalam perkara KUR (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023 nampak mulai berkembang.

Berkembangnya kasus tersebut setelah penyidik Kejari Kampar menerbitkan lima sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Menurut penelusuran Konstan, proses penyidikan ini cukup memakan waktu.

Tahap demi tahap telah dilakukan oleh tim pidana khusus Kejari Kampar,

Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton.

Dari data yang dimiliki, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Bahkan penyidik Kejari Kampar juga telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi.

Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto tak menampik perihal tersebut. Ia mengatakan pendalaman kasus masih dilakukan meski lima tersangka telah disidangkan.

“Masih kita proses secara mendalam. Kita memastikan keterangan berbagai pihak dalam kasus ini,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa itu yakni, pimpinan bank BUMN di Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH dan penyelia pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB.

Lalu tiga tersangka lainnya merupakan analis kredit, yakni analis kredit standar periode 2021-2023 berinisial APMD, analis kredit standar periode Maret 2020-2024 berinisial SA, serta asisten analis kredit standar periode Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.

Dalam dakwaan pada lima terdakwa, JPU membeberkan peran ke lima terdakwa untuk menyalurkan KUR BNI.

Selain itu, JPU menyebut dalam penyaluran KUR, ke lima terdakwa tidak melakukan verifikasi dan validasi, sehingga penyaluran KUR diduga tidak tepat sasaran.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H

16 Januari 2026 - 18:58 WIB

Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026

16 Januari 2026 - 17:32 WIB

Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati

16 Januari 2026 - 15:44 WIB

Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi

16 Januari 2026 - 15:35 WIB

Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan

15 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di Kampar