Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial MI alias IW (58) diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tambang. MI terpaksa diamankan petugas lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Ditangkapnya MI ini atas laporan dari Ketua RT sepempat, Cucu Hendri.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, MI merupakan warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
“Pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial SW (13) di rumahnya di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kampar,” ujar Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (6/6).
Mardani mengungkapkan awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut.
Kata dia, Ketua RT, Cucu Hendri menceritakan bahwa mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan di wilayah perumahan tempat ia tinggal.
Salah seorang masyarakat, Nur Azizah langsung mengadu bahwa telah terjadi pencabulan di wilayah perumahan.
“Saat itu Ketua RT dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat ia tinggal. Setelah sampai di rumah kemudian datang tetangga korban Nur Azizah yang mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya,” paparnya.
Menurut keterangan yang didapat, pada saat terjadinya pencabulan itu, ibu kandung korban tidak di rumah. Ibu korban diketahui sedang berada di Jambi.
RT setempat lantas melaporkan ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan itu kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku lalu dilakukannya penangkapan,” ucap Mardani.
Mardani juga menuturkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui segala perbuatannya. Ia telah melakukan perncabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
“Saat ini pelaku kita bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat denganPasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Mardani memungkasi.***