Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Ekonomi

Bandar Narkoba di Kampar Riau Ditangkap, Sabu Didapat Dari Seseorang yang Berada di Rumbai Pesisir

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis sore (20/1/2022) di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Dari identitasnya, diketahui mereka merupakan warga tempatan.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan bahwa ketiga pria tersebut ialah EF (35), OT (27) dan WP (22).

Selain para pelaku, kata Daren, pihak Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sahbu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.49 Gram), 3 unit Hp merk oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta barang bukti lainnya.

“Sejumlah barang bukti tersebut turut kita amankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.coi.id, Minggu 23 Januari 2022.

Daren juga mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Kata Dia, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 16.30 wib. Saat itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

“Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22),” bebernya.

Daren mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut. Alhasil, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yakni, 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Jadi Saat diinterogasi, para pelaku yakni EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari OT. Sedangkan OT mengaku barang haram itu ia dapat dari seorang yang berada di Rumbai Pesisir Kampung Terendam Pekanbaru,” jelasnya.**

Editor: Yudha.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf