Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa? Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset? Polres Kampar Ajak Masyarakat Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Era Digital

Bisnis

Bahaya Arisan Bodong, Seorang Guru Tertipu Puluhan Juta

badge-check


					Ilustrasi arisan bodong (internet) Perbesar

Ilustrasi arisan bodong (internet)

Konstan.co.id – Seorang wanita berinisial RF (34) merasa rugi puluhan juta lantaran setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran, bahkan sempat melarikan diri.

Merasa ada kejanggalan, wanita yang berprofesi sebagai guru itu lantas melaporkan hal tersebut ke pihak Berwajib.

banner 468x60

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan adanya kasus pengungkapan arisan bodong di Kota Rengat tersebut.

Ia mengatakan telah meringkus terduga pelaku berinisial MR (39) dan DK (29).

“Kita berhasil mengamankan MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan DK (29) warga asal Pekanbaru disebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (1/6).

Kronologi kejadian itu, kata dia, pada tanggal 20 Juni 2020, saat itu korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.

“Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun, pada pembayaran keempat mulai macet. Ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban,” tuturnya

“Lalu, merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian sebanyak Rp 41.300.000,” jelas Misran.

Misran mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban. Pihaknya mendapat infomasi bahwa pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.

“Tim berangkat menuju Reteh untuk melakukan penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku. Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

“Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses,” tukas Misran.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang

14 Juni 2025 - 12:35 WIB

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

11 Juni 2025 - 17:06 WIB

Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra

6 Juni 2025 - 22:50 WIB

Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR

5 Juni 2025 - 17:57 WIB

Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset?

4 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf