Konstan.co.id – Perkara tanah kas desa di Desa Indra Sakti Kabupaten Kampar Riau masuk dalam “Bursa” perkara yang kini tengah ditangani oleh pihak Kejari Kampar.
Perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu kini telah masuk ketahap penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengaku telah menelaah perkara yang dimaksud.
“Berdasarkan dari pendalam serta petunjuk pimpinan maka kami dalam hal ini memang melakukan kegiatan pada tahun 2024 ini, termasuk perkara Tanah Kas di Desa Indra Sakti yang sebelumnya ada laporan masuk dari Bidang Intelijen,” ujarnya Marthlius didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (1/2).
Martha membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang untuk dimintai keterangan.
Ia meyakini perkara tanah di Desa Indra Sakti akan terus didalami.
“Hari ini sudah dua orang yang diperiksa. Kedua yang bersangkutan telah memberikan keterangan terkait perkara tersebut,” ulasnya.
Disinggung soal perkara tanah ini, Martha mengaku bahwa hal tersebut merupakan antensi dari pimpinan.
Apalagi, Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan intruksi perihal Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
Disisi lain, Martha menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya akan lebih serius menangani perkara tanah Kas Desa ini.
Hal tersebut dilakukan lantaran pada tahun 2024 ini telah masuk pada program kerja.
“Saya sampaikan bahwa ini tahun angaran baru 2024, sebagaimana program kerja dari Pidsus Kejari Kampar dimana ada program kerja penanganan perkara,” ucapnya.