Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Daerah

Air Mata Bercucuran, Pencuri Sawit Bebas Dari Tuntutan Jaksa

badge-check


					Pencuri Biji Sawit Dibebaskan Jaksa, Air Mata Bercucuran. Ist Perbesar

Pencuri Biji Sawit Dibebaskan Jaksa, Air Mata Bercucuran. Ist

Konstan.co.id – Tangis haru keluarga pecah saat Kho Pin alias Ali, tersangka pencurian biji sawit di PT BML Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat keadilan restoratif (restorative justice) Kejari Bangka Selatan.

Mereka tak menyangka, jika tulang punggung keluarga mereka itu akan bebas secepat itu, dan tidak dituntut lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-ibu jaksa Kejari Bangka Selatan yang telah memfasilitasi kasus saya ini dan membebaskan saya. Saya mengakui saya salah, dan saya minta maaf,” katanya, Sabtu (15/1/2022).

Kasus tersebut berawal saat Ali kedapatan mencuri 32 tandan sawit milik PT BML dengan nilai kurang lebih Rp1,5 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP. Seperti dilansir Sindonews.com.

Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.

Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice,” tukasnya.* (elaeis)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor