Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Daerah

Air Mata Bercucuran, Pencuri Sawit Bebas Dari Tuntutan Jaksa

badge-check


					Pencuri Biji Sawit Dibebaskan Jaksa, Air Mata Bercucuran. Ist Perbesar

Pencuri Biji Sawit Dibebaskan Jaksa, Air Mata Bercucuran. Ist

Konstan.co.id – Tangis haru keluarga pecah saat Kho Pin alias Ali, tersangka pencurian biji sawit di PT BML Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat keadilan restoratif (restorative justice) Kejari Bangka Selatan.

Mereka tak menyangka, jika tulang punggung keluarga mereka itu akan bebas secepat itu, dan tidak dituntut lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-ibu jaksa Kejari Bangka Selatan yang telah memfasilitasi kasus saya ini dan membebaskan saya. Saya mengakui saya salah, dan saya minta maaf,” katanya, Sabtu (15/1/2022).

Kasus tersebut berawal saat Ali kedapatan mencuri 32 tandan sawit milik PT BML dengan nilai kurang lebih Rp1,5 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP. Seperti dilansir Sindonews.com.

Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.

Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice,” tukasnya.* (elaeis)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf