Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar: Perempuan Harus Berani Tampil sebagai Pemimpin Pj Sekda Kampar Gaspol! OPD Diminta Tuntaskan Temuan BPK Demi Pertahankan WTP Bupati Kampar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Beri Pesan Ini Anggota DPRD Kampar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Jemaah Haji di Tanah Suci Kadis Pertanian Kampar Gandeng Kejari, Pastikan Program Aman dari Masalah Hukum Kejari Kampar Dampingi Dinas Pertanian, Kawal Program lewat Pertimbangan Hukum

Berita

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit, Mantan Pimcab BRK Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

badge-check


					Enda Dwi Seputra menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Perbesar

Enda Dwi Seputra menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Konstan.co.id – Enda Dwi Seputra menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan pegawai PT Bank Riau Kepri (BRK) itu dititipkan di sana, dimana sebelumnya dia ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Enda merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Capem Syariah Duri tahun 2013. Saat rasuah terjadi, dia menjabat sebagai Pimpinan BRK Capem Syariah Duri.

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan/Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Bank Riau Kepri.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara Enda akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Iya, benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka EDS (Enda Dwi Seputra,red),” singkat Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, Rabu (17/5).

Terpisah, Bambang Heripurwanto juga menyampaikan hal yang sama. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan, proses tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada beberapa hari yang lalu.

“Sudah P-21 pada pekan kemarin,” ujar Bambang.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Tim JPU. Termasuk terkait status penahanan terhadap Enda Dwi Seputra.

“Tersangka EDS dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” tegas Bambang.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka lainnya. Semuanya telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Riau.

Mereka adalah Fadli Indrawan yang ditahan pada 3 Mei 2023. Saat rasuah terjadi, Fadli merupakan Pelaksana Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri. Saat ini, yang bersangkutan diketahui masih bekerja di perusahaan pelat merah tersebut sebagai pegawai tetap.

Tersangka lainnya adalah Ahmad Mubarak. Mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri itu ditahan pada 28 April 2023.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Sentul, ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di BRK Capem Syariah Duri. Terhadap Sentul, telah dilakukan upaya paksa membawa pada Jumat (14/4) kemarin.

Termasuk Enda, tiga tersangka yang disebutkan terakhir diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo pernah menyampaikan kronologis perkara. Para tersangka diduga terlibat dalam proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatan itu terjadi pada periode Bulan Mei hingga Agustus 2013.

Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.

Atas perbuatan itu, kata Teguh, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.660.905,27. “Angka tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” tegas Teguh belum lama ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88