Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Berikut Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

badge-check


					Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH.MH, CfrA. Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH.MH, CfrA.

Penulis adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak SH.MH, CfrA

Konstan.co.id – Memasuki triwulan Tahun 2023, Lembaga Survey Indonesia (LSI) lewat surveinya menempatkan Kejaksaan RI kembali peroleh kepercayaan sebagai lembaga negara dibidang hukum yang dinilai mampu menegakkan supremasi hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Tentu saja ini sebagai motivasi bagi jajaran korps Adhyaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Setiap satuan kerja di seluruh bidang dari Sabang sampai Merauke harus mampu merawat kepercayaan masyarakat tadi. Perlu mawas diri, jangan sampai menodai Publict Trus ini.

Saya menilai bahwa capaian positif yang mendorong tingginya kepercayaan publik atas institusi Kejaksaan antara lain, pelaksanaan kewenangan yang langsung menjawab isu penting negara sesuai arahan Presiden yang oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya menerjemahkan dengan konkrit, tidak basa basi, tegas konsisten dan langsung menohok ke inti masalah.

Pertanggungjawaban hukum pejabat setingkat top manajemen tidak hanya sekadar operator. Hal ini dipandang masyarakat adalah wujud hadirnya negara dan implementasi perintah Presiden dalam masalah-masalah perekonomian negara dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penegakan hukum bidang korupsi, misalnya kelangkaan Minyak Goreng (mafia minyak goreng/ sawit), Asabri dan Jiwasraya, penanganan kasus Mafia Pupuk yang tengah diusut oleh JAM Pidsus. Hal ini tentunya menjawab kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani dan dikaitkan dengan kebijakan produksi dan distribusi pupuk oleh Jajaran kementerian Pertanian.

Selanjutnya, penanganan kasus BUMN bermasalah, perkara korupsi maskapai PT Garuda, proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tahun 2020-2022 oleh Kementrian Kominfo dan tentunya juga di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, satker di derah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Penerapan Restoratif Justice yang dipimpin langsung oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, serta hadirnya Rumah restoratif Justice di daerah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pencari keadilan.
Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi Kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust.

Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar.

Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi Lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAP dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan standart International asosiasi profesi Jaksa (IAP).

Dipenghujung tulisan ini, saya selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan selamat kepada seluruh insan Adhyaksa atas capain kinerja selama ini yang diapresiasi berbagai elemen masyarakat, baik itu lembaga akademisi, politisi, media dan juga lembaga survei.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88