KONSTAN – Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja kepada kontraktor pelaksana rehabilitasi Masjid Al-Ihsan–Markaz Islamy Kampar.
Kebijakan tersebut diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Kampar Misharti, Rabu (14/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Misharti didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar Afrudin Amga serta tim teknis lapangan.
Mereka meninjau langsung sejumlah bagian penting bangunan, seperti struktur utama masjid, area interior, dan fasilitas penunjang bagi jamaah.
Misharti mengatakan, rehabilitasi masjid ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat Kampar. Menurut dia, Masjid Al-Ihsan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
“Dengan adanya tambahan waktu 50 hari, pekerjaan harus benar-benar diselesaikan secara maksimal. Tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas, karena masjid ini menjadi simbol dan pusat aktivitas umat Islam di Kampar,” ujar Misharti di sela-sela peninjauan.
Sementara itu, Afrudin Amga menyampaikan bahwa perpanjangan waktu diberikan karena tingkat kesulitan pekerjaan yang cukup tinggi.
Ia menegaskan Dinas PUPR akan meningkatkan intensitas pengawasan selama masa addendum berlangsung.
“Kami sudah menginstruksikan kontraktor untuk menambah tenaga kerja maupun sumber daya lain yang dibutuhkan. Pengawasan teknis akan dilakukan setiap hari agar pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi kontrak,” kata Afrudin memungkasi










