KONSTAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan aparatur negara.
Menurut pihak Kepolisian, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Polisi menyebut, lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga melihat sejumlah orang sering keluar masuk hingga larut malam.
“Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah itu. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Fahrian kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana narkotika, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, satu kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam,” jelas Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Keduanya yakni EKI Riyadi alias EKI, yang merupakan oknum PNS, serta ERI Multi alias ERI Kempeng, warga swasta. Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan milik kedua tersangka.
Selain itu, hasil tes urine terhadap EKI dan ERI menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan, yakni SFN.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik pada diri SFN, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan juga positif narkoba.
“Untuk yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine positif. Oleh karena itu, kami mengambil langkah rehabilitasi sesuai ketentuan,” ujar Fahrian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika pelakunya merupakan aparatur negara.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.










