KAMPAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dikabarkan tengah membidik pengelolaan kapal hibah senilai Rp 2,7 milyar pada Dinas Periwisata Kabupaten Kampar.
Kapal bernama Kapal Motor (KM) Banawa Nusantara 58 tersebut merupakan bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan RI kepada Dinas Perhubungan Kampar yang pada akhirnya diserahkan ke Dinas Pariwisata.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan saat ini bahwa pihaknya tengah melakukan proses pengumpulan data perihal pengelolaan kapal tersebut.
Soal data ini, ia belum bisa merincikan secara detail, hanya saja, tahapan tahapan masih terus dilakukan. “Sekarang nasih mengumpulkan data,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Senada, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian juga membenarkan.
Ditanya soal potensi naik kestatus penyelidikan, Elik tak menampik perihal tersebut.
Namun, ia mengatakan saat ini tengah fokus mempelajari sebagian data yang telah ada.
“Kita pelajari data yang ada dulu sembari mengumpulkan data data lainnya, penyidik juga sudah turun ke lokasi kapal tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kapal Motor (KM) Banawa Nusantara 58 ini diketahui sudah tidak fungsikan karena telah tenggelam di Danau PLTA Kotopanjang pada Desember 2020 yang lalu.
Di mana satu orang penumpang meninggal dunia pada saat terjadinya peristiwa mencekam itu.
Kapal ini juga disebut sebut telah dimodifikasi untuk dioperasikan pada bidang pariwisata khusunya di Danau Rusa PLTA Koto Panjang.










