Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW Perbesar

Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Gugatan ini diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dan diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku bagi individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau institusi.

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU ITE harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selanjutnya MK menyatakan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh korban pencemaran nama baik secara pribadi, bukan oleh wakil institusi atau kelompok.

MK juga mengkritisi frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, frasa tersebut hanya dapat dimaknai sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan untuk menghapus frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. MK menilai frasa ini penting untuk menjaga perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, seperti jurnalis, peneliti, dan aparat hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur SMPN 2 Bangkinang Kota di Peringatan HUT ke-48

5 Februari 2026 - 14:12 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor