Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

badge-check

Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW Perbesar

Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. 

Gugatan ini diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dan diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku bagi individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau institusi.

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU ITE harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selanjutnya MK menyatakan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh korban pencemaran nama baik secara pribadi, bukan oleh wakil institusi atau kelompok.

MK juga mengkritisi frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, frasa tersebut hanya dapat dimaknai sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan untuk menghapus frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. MK menilai frasa ini penting untuk menjaga perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, seperti jurnalis, peneliti, dan aparat hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

10 Agu 2026 - 16:27 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik
Trending di Berita