Kapolda juga menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Herry berharap dukungan penuh dari kejaksaan agar proses hukum berjalan optimal dan para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan oleh Gubernur. Maka tidak ada alasan bagi pelaku untuk dimaafkan. Situasi ini ekstraordinari dan harus ditangani dengan tegas,” tambahnya.
Di hadapan awak media, Kapolda turut menghadirkan 29 tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan. Irjen Herry menekankan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta reputasi Riau di mata nasional dan internasional.
“Tuah adalah kekayaan alam, Marwah adalah identitas kita. Jika keduanya rusak karena ulah pembakar lahan, maka rusak pula citra Riau. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tutupnya.
(Rilis)










