Konstan.co.id – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bangkinang, Muhammad Diharja melakukan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Polres Kampar, Rabu (14/9).
Kunjungan itu berkaitan dengan Koordinasi penyelesaian pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan negara.
“Tadi kita melakukan kunjungan ke Polres Kampar. Kedatangan kita langsung disambut baik oleh Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K dan Kasat Reskrim AKP. Koko Ferdinand Sinuraya,” kata Diharja didampingi oleh Kasubsi Adminitrasi Pengelolaan, Aidil, Rabu sore (14/9).
Diharja mengemukakan bahwa kunjungan yang dilakukan merupakan intruksi dari Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) tentang penyelesaian Barang Sitaan maupun Barang Rampasan Negara.
“Ini arahan dari arahan Kakanwil dan Kadiv Pas untuk sinergitas APH dan menindaklanjuti penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan titipan Polres Kampar,” paparnya.
Menurut Dia, Rupbasan Bangkinang telah merekomendasikan Barang Sitaan titipan Polres Kampar sejak tahun 2011 yang lalu.
Barang itu berupa sejumlah kendaraan sepeda motor.
“Ada sebanyak 22 unit untuk dikeluarkan/ dimusnahkan, karena kondisi yang sudah tidak layak lagi. Kendaraan motor tersebut titipan dari Polres Kampar,” ucap Dirharja.
Pada kunjungan itu, kata Diharja, dirinya juga memaparkan segala tugas dan fungsi Rupbasan Bangkinang termasuk dalam hal mekanisme barang titipan.
“Kita tadi juga meminta dukungan serta menjelaskan tugas dan fungsi Rupbasan. Kita juga siap menerima Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara dari Polres Kampar sepanjang dokumen itu lengkap,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja beserta Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan juga melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu, (7/9) yang lalu.
Kunjungan itu juga berkaitan dengan koordinasi penyelesaian pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
“Kita akan terus meningkatkan sinergitas antara Rupbasan dan Kejari Kampar sesuai dengan rencana pelaksanaan MoU terkait pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara dalam waktu dekat ini,” kata Muhammad Diharja memungkasi.**