Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Update Perkara Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar, Kejaksaan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan

badge-check

Wawancara Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Kamis (16/3/2023). Perbesar

Wawancara Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Kamis (16/3/2023).

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar masih terus mendalami soal kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Pihaknya memastikan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

banner 468x60

“Kita akan menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Minggu ini/besok Rabu 30 maret 2023 yang sudah dipanggil dari guru guru untuk BAP (tahap penyidikan),” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (28/3).

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Dalam dugaan kasus ini, pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Intel, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar dugaan modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang
Trending di Kampar