Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rupbasan Bangkinang MoU Dengan Pengadilan

108
×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rupbasan Bangkinang MoU Dengan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).

Konstan.co.id – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Senin (13/11).

Perjanjinan kerjasama yang digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB itu disaksikan langsung oleh sejumlah staf Rupbasan Bangkinang maupun staf Pengadilan Negeri Bangkinang.

banner 468x60

Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan barang bukti.

“Kita sepakat untuk saling mendukung dan bekerjasama dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dengan sebaik-baiknya,” ujarnya kepada Kontsan.co.id, Senin (13/11).

Menurut Diharja, kerjasama ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan benda sitaan secara optimal.

Sehingga, kata dia, dapat dilakukan dengan  efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penanganan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dapat dilakukan dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Diharja.

Dalam kesepakatan itu, Diharja juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh jajaran PN Bangkinang yang telah mendukung kegiatan perjanjian kerjasama tersebut.

Ia juga mengaku sangat mengapresiasi atas dukungan serta fasilitas yang telah diberikan sehingga acara berjalan dengan lancar.

“Terima kasih banyak kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB karena telah memfasilitasi Perjanjian Kerjasama ini dan mendukung penuh Perjanjian Kerjasama ini,” ucap Diharja.

Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H mengaku sangat menyambut baik dengan kerjasama ini.

Ia menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum seperti Rupbasan dan Pengadilan Negeri merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik.

“Kerjasama ini akan memberikan dampak positif dalam upaya mencapai keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Perjanjian kerjasama juga ini diharapkan tidak hanya memperkuat kolaborasi antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang adil dan transparan,” jelasnya.

Diketahui Perjanjian Kerjasama ini merupakan gagasan dalam aksi perubahan yang dilakukan oleh Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Bangkinang dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2023 yang siselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Perjanjian kerjasama ini dianggap langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan benda sitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi