Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rupbasan Bangkinang MoU Dengan Pengadilan

badge-check


					Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). Perbesar

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).

Konstan.co.id – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Senin (13/11).

Perjanjinan kerjasama yang digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB itu disaksikan langsung oleh sejumlah staf Rupbasan Bangkinang maupun staf Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan barang bukti.

“Kita sepakat untuk saling mendukung dan bekerjasama dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dengan sebaik-baiknya,” ujarnya kepada Kontsan.co.id, Senin (13/11).

Menurut Diharja, kerjasama ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan benda sitaan secara optimal.

Sehingga, kata dia, dapat dilakukan dengan  efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penanganan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dapat dilakukan dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Diharja.

Dalam kesepakatan itu, Diharja juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh jajaran PN Bangkinang yang telah mendukung kegiatan perjanjian kerjasama tersebut.

Ia juga mengaku sangat mengapresiasi atas dukungan serta fasilitas yang telah diberikan sehingga acara berjalan dengan lancar.

“Terima kasih banyak kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB karena telah memfasilitasi Perjanjian Kerjasama ini dan mendukung penuh Perjanjian Kerjasama ini,” ucap Diharja.

Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H mengaku sangat menyambut baik dengan kerjasama ini.

Ia menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum seperti Rupbasan dan Pengadilan Negeri merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik.

“Kerjasama ini akan memberikan dampak positif dalam upaya mencapai keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Perjanjian kerjasama juga ini diharapkan tidak hanya memperkuat kolaborasi antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang dan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang adil dan transparan,” jelasnya.

Diketahui Perjanjian Kerjasama ini merupakan gagasan dalam aksi perubahan yang dilakukan oleh Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Bangkinang dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2023 yang siselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Perjanjian kerjasama ini dianggap langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan benda sitaan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf