Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Kampar Akhirnya Berhasil Amankan Yusri, DPO Kasus Korupsi

badge-check


					Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Perbesar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (16/2).

“DPO itu bernama Yusri (65). Yang bersangkutan diamankan di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau sekita pukul 13.35 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id.



banner 468x60

Ketut mengemukakan bahwa terpidana Yusri merupakan Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban.

Yang bersangkutan terjerat perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub,” bebernya.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara,” jelas Ketut.

Sebelum diamankan, sebut Ketut, terpidana terdeteksi keberadaannya di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran hingga ditemukannya terpidana Yusri.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ucapnya.

“Saat diamankan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” jelas Ketut memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf