Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan seorang DPO berinisial F di Jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (5/7).
Pria berinisial F tersebut merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kala itu tersangka F merupakan Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang pada Tahun 2015-2016.
Penetapan tersangka pada itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp883.998.449.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketut mengemukan bahwa tersangka F masuk dalam daftar pencarian orang lantaran dinilai tidak koperatif.
Tersangka terpaksa diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu, untuk mempermudah pencarian terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
“Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya,” jelas Ketut.