Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin Gandeng BUMD Pangan, Kampar Pasang Strategi dan Amankan Pasokan Bupati Kampar: Perempuan Harus Berani Tampil sebagai Pemimpin

Berita

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan F, Tersangka Korupsi di BRI Unit Teluk Belitung

badge-check


					Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan seorang DPO. Perbesar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan seorang DPO.

Konstan.co.idTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan seorang DPO berinisial F di Jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (5/7).

Pria berinisial F tersebut merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kala itu tersangka F merupakan Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang pada Tahun 2015-2016.

Penetapan tersangka pada itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp883.998.449.

Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketut mengemukan bahwa tersangka F masuk dalam daftar pencarian orang lantaran dinilai tidak koperatif.

Tersangka terpaksa diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, untuk mempermudah pencarian terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

“Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya,” jelas Ketut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88