Konstan.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 tersangka dari penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/6/2024).
Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
“Adapun kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 orang Tersangka ER, DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta, Kamis (27/6/2024).
Iwan juga mengemukakan jumlah kerugian negara dalam perkara yang dimaksud.
Jumlah kerugian negara itu muncul setelah pihak Perwakilan BPKP Provinsi Riau melakukan audit.
“Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah),” tuturnya.
Disisi lain, Iwan mengaku bahwa saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahahan.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal persidangan.
“Untuk mempermudah proses persidangan, terhadap ketiga tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru,” ucapnya.
“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para tersangka, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Iwan Roy Carles