Konstan.co.id – Tiga juru parkir atau Jukir diangkut Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Tindakan tegas itu diambil lantaran pihak Dishub menemukan Jukir tersebut menarik retribusi di luar area yang diizinkan instansi.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengemukakan bahwa, ada sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir padahal lokasi itu bukan kantong parkir.
“Seperti di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro,” kata Radinal dikutip dari keterangan resminya melalui situs Pekanbaru.go.id, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan penderekan kendaraan dan mengangkut para jukir. Total ada tiga orang jukir yang diangkut sejak sebulan terakhir.
“Ada tiga orang jukir yang kita bawa, namun kita kembalikan lagi. Mereka kita lakukan pembinaan, dan pengarahan bahwa disana tidak boleh parkir,” terangnya.
Mereka diminta untuk tidak melakukan pungutan di lokasi yang bukan kantong parkir. Jika jukir ini masih didapati melakukan pungutan, Radinal mengaku kita akan menyiapkan sanksi tegas.**