Konstan.co.id – Aparat Kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 8 orang terduga pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.
Penangkapan 8 terduga pelaku itu dilakukan pada beberapa TKP di Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (24/1/2022), 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis (20/1/2022).
“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Irjen M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id Selasa (25/1).
Mantan Kapolda NTB itu menguraikan peran masing masing 8 pelaku tersebut, pertama berinisial BH yang mencari eksekutor.
Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, sedangkan yang menjadi otak pelaku adalah RS yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah.
Lalu FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.
Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” jelas M Iqbal.
Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.
Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.
Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.**
Editor: Yudha