Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin Gandeng BUMD Pangan, Kampar Pasang Strategi dan Amankan Pasokan

Berita

Tampang Kakek Yang Diduga Cabuli Anak Umur 9 Tahun

badge-check


					Pria berusia 54 tahun ditangkap polisi lantaran diduga lakukan pencabulan terhadap anak 9 tahun (Foto: Istimewa) Perbesar

Pria berusia 54 tahun ditangkap polisi lantaran diduga lakukan pencabulan terhadap anak 9 tahun (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Seorang pria berinisial TB terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga nekat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Pria berusia 54 tahun itu merupakan warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan yang tinggal di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengungkap bahwa aksi pencabulan itu dilakukan kediamannya.

Korban diketahui berinisial AS.

“Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu lalu setelah mendapat pengaduan dari anaknya,” ujar Rusyandi.

Menurut keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya. Kemudian, pelaku juga membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk korban serta berupaya memasukkan jari dan alat kelaminnya ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Senin polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 helai baju kemeja lengan panjang warna putih / baju seragam SD, 1 helai rok warna merah / rok seragam SD, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai singlet warna putih, 1 helai jilbab warna putih,” beber Rusyandi.

“Pelaku TB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88