KAMPAR – Seorang pria berinisial TB terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga nekat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Pria berusia 54 tahun itu merupakan warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan yang tinggal di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengungkap bahwa aksi pencabulan itu dilakukan kediamannya.
Korban diketahui berinisial AS.
“Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu lalu setelah mendapat pengaduan dari anaknya,” ujar Rusyandi.
Menurut keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya. Kemudian, pelaku juga membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk korban serta berupaya memasukkan jari dan alat kelaminnya ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada Senin polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 helai baju kemeja lengan panjang warna putih / baju seragam SD, 1 helai rok warna merah / rok seragam SD, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai singlet warna putih, 1 helai jilbab warna putih,” beber Rusyandi.
“Pelaku TB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.










