Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

Tami Chaniago Akhirnya Ditangkap Pihak Kejaksaan, Buronan 2 Tahun Lebih Dalam Kasus Ini

48
×

Tami Chaniago Akhirnya Ditangkap Pihak Kejaksaan, Buronan 2 Tahun Lebih Dalam Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menangkap buronan kasus perusakan tanaman warga.

Buronan bernama Tami Chaniago itu ditangkap di  jalan Pekanbaru – Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

banner 468x60

Pihak Kejaksaan menyebut terpidana Tami Chaniago ini telah menjadi buronan selama 2 tahun lebih.

“Benar, kita dari pihak Kejari Kampar menjalankan eksekusi terhadap Tami Chaniago. Yang bersangkutan ini telah menjadi buronan selama 2 tahun lebih dalam perkara perusakan tanaman,” kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Rabu (10/8).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto menuturkan bahwa saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.

Dalam putusan Mahkamah Agung No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

Maka dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias Tami yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Bangkinang pada tanggal 25 Juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara.

Sebelum melakukan penangkapan, Hari membeberkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Tami Chaniago dinilai tidak koperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Pada saat penangkapan, kata Hari, terpidana ini sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Tim berupaya untuk menjelaskan hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui segala perbuatannya.

“Tami Chaniago ini sudah kita intai sebelumnya. Alhasil, dengan dibantu oleh pihak Kepolisian kita berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Hari memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi