KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama aparat TNI dan Polri meninjau lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa siang, (10/2/2026).
Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan persawahan mereka.
Tim Yustisi Satpol PP Kampar yang turun ke lokasi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kampar Zulfikar, yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Rahmat Fahri. Di lapangan, tim dipimpin Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri.
Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, tiga unit alat berat jenis ekskavator masih terparkir di area tersebut.
Sejumlah warga juga terlihat berada di sekitar lokasi, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan tambang.
Apen mengatakan pemilik usaha Galian C itu bernama Rade, yang berdomisili di Kota Pekanbaru. “Usaha ini baru berjalan lebih kurang satu minggu,” ujar Apen kepada tim di lokasi.
Menurut Zulhendri, keberadaan tambang tersebut telah memicu ketegangan di tengah masyarakat. Ia meminta agar kegiatan penambangan ditinjau ulang.
“Tambang ini perlu ditinjau kembali karena telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Zulhendri.
Ia juga meminta agar pemilik usaha hadir ke Kantor Satpol PP Kampar, khususnya Bidang Penegakan Perda, untuk dilakukan klarifikasi dan diskusi lebih lanjut.
Permintaan itu disampaikan melalui Apen selaku pengawas di lapangan, disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri.
Zulhendri menjelaskan, berdasarkan laporan warga, aktivitas Galian C yang berlokasi tidak jauh dari area persawahan diduga berdampak pada sistem pengairan. “Dengan adanya tambang ini, pengairan dan irigasi sawah masyarakat menjadi kering,” jelasnya memungkasi.










