Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Sidang Terdakwa Anthony Hamzah, Keterangan Saksi Bikin Geger, Ada Permintaan Uang Miliaran

36
×

Sidang Terdakwa Anthony Hamzah, Keterangan Saksi Bikin Geger, Ada Permintaan Uang Miliaran

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang di PN Bangkinang.

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dalam sidang dugaan penyerangan dan pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni dengan terdakwa Dr Antony Hamzah, Kamis (21/4).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang itu, 6 saksi memberikan keterangan hadapan ketua majelis hakim, Dedi Kuswara.

banner 468x60

Tiga diantara enam saksi itu merupakan korban sekaligus karyawan PT Langgam Harmuni. Mereka ialah Basken Robert Manalu, Gindo Sianturi, dan Aprinaldi Simamora.

Selain itu, General Manager (GM) PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto (Karel), Ali Hutman warga Desa Pangkalan Baru dan Bajesohi juga memberikan keterangan dimuka persidangan.

Pada sidang itu, Manager (GM) PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto (Karel), menceritakan bahwa ia sudah kesekian kalinya dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian terkait kasus yang kini masuk dalam tahap persidangan ini.

Menurut Dia, kasus ini terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Pada saat kejadian Karel mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak berada dilokasi. Ia mengetahui informasi kejadian itu dari saudara Basken Robert, karyawan PT Langgam Harmuni.

“Kejadian itu sekitar pukul 18.00 wib. Saya tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 wib,” ujar Karel dimuka persidangan.

Saat tiba di lokasi, Karel mengungkapkan bahwa dirinya sudah melihat portal pintu masuk kebun sudah dirusak oleh massa.

Massa itu diperkirakan mencapai 400 orang.

Selain itu, Karel mengatakan bahwa massa melakukan penyerangan sudah dalam kondisi bringas.

Ia melihat langsung kondisi mencekam itu. bahkan, penyerangan membuat para korban berhamburan untuk menyelamatkan diri.

“Sementara penerangan di rumah dinas tersebut juga dipadamkan massa yang diduga bayaran. Karena kondisi yang tidak kondusif akhirnya saya diarahkan untuk pulang. Kemudian saya lapor ke Polsek Siak Hulu. Sementara lantaran massa terlalu banyak diarahkan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar,” kata Karel menjelaskan.

Karel juga mengakui bahwa dirinya juga tidak dapat melihat secara detail siapa saja para pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut, sebab kondisi pada saat itu sudah dalam posisi gelap gulita.

Kata dia, terdapat pelaku yang menggunakan baju bertuliskan Kopsa-M. Informasi itu ia dapat dari saudara Basken.

“Selain itu saya juga mendapatkan informasi bahwa massa tersebut mendapat kuasa dari Anthony Hamzah yang merupakan ketua Kopsa-M saat itu,” tuturnya saat ditanyai oleh majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim, Karel juga mengakui bahwa tidak ada hubungan kerjasama antara Kopsa-M dan PT Langgam Harmuni. Hanya saja lokasi kebun yang berdekatan. Bahkan bersempadan.

Manager (GM) PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto (Karel) pernah bertemu dengan Anthony Hamzah.

Disisi lain, manager PT Langgam Harmuni, Karealitas mengaku bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan Anthony Hamzah. Pertemuan itu sebelum peristiwa pengrusakan terjadi.

Ia mengatakan, saat itu Terdakwa meminta Yusri Erwin yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua kopsa-M agar dihubungkan dengan PT. Langgam Harmuni untuk silaturahmi.

Pertemuan Karel dengan Anthony Hamzah dilakukan di cafe Bistro di Pekanbaru.

“Pada pertemuan itu terdakwa membicarakan tentang pembangunan kebun PT Langgam Harmuni yang menggunakan dana dari Kopsa-M sebanyak Rp13 miliar. Saya terkejut karena kebun Langgam Harmuni sudah dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap yakni 76 SHM dan 123 SKT. Lalu saya bilang apa yang disampaikan Anthoni itu tidak benar,” paparnya.

Pembicaraan itu dianggap Karel bukanlah persoalan penting. Karena menurutnya tidak masuk akal.

Selanjutnya pada 13 Januari 2018 terjadi pertemuan kedua di Koki Sunda atas permintaan Terdakwa melalui Yusri Erwin.

Sebelum pertemuan itu, ia Karel mengaku bahwa dia dihubungi oleh Yusri Erwin yang kini menjabat sebagai kepala Desa Pangkalan Baru.

“Pertemuan kedua terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp 40 miliar agar PT. Langgam Harmuni tidak diganggu lagi. Uang itu katanya untuk kita bagi-bagi termasuk untuk pemberian sagu hati kepada petani. Saya kemudian merasa tidak senang lantaran membicarakan permintaan uang yang tidak logis. Kemudian kita membubarkan diri,” bebernya didepan majelis hakim.

Karel mengemukakan tidak lama dari pertemuan itu Yusri Erwin justru mengundurkan diri dari wakil ketua Kopsa-M.

Pertemuan itu, Karel menduga ada hubungannya dengan perusakan dan penyerangan rumah dinas karyawan tersebut.

Akibat tindakan itu, PT Langgam Harmuni merasa dirugikan hingga di atas Rp100 juta. Sedangkan karyawan mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, salah seorang saksi sekaligus korban Basken Robert Manalu mengemukakan bahwa ratusan massa itu datang dipimpin oleh Hendra Sakti.

Saat memperkenalkan diri, Kata Basken, dia (Hendra Sakti) mengaku utusan dari ketua koperasi. Namun ia tak melihat surat kuasanya.

Basken mengatakan bahwa awalnya Hendra Sakti ramah. Namun setelah ditanya ada apa dia langsung marah dan menyuruh dirinya jangan terlalu banyak tanya.

“Setelah itu ratusan massa turun dari 9 bus yang datang saat menjelang Maghrib itu. Saya menjadi orang yang dicari lantaran sebagai penanggung jawab kebun atau lebih dikenal dengan mandor. Setelah itu massa langsung mengelilingi perumahan tersebut. Tentu hal ini membuat seluruh penghuni takut,” terang Basken.

Basken membeberkan bahwa dalam peristiwa itu dirinya diminta untuk mengosongkan rumah yang ditempati itu. Dia hanya diberi waktu 15 menit.

“Selain itu ia juga minta kunci seluruh rumah diserahkan padanya. Hendra sakti juga sempat bilang “kau gak usah takut kalau ada barang yang hilang aku yang tanggung jawab,” ujar Basken menirukan pernyataan Hendra Sakti.

Saat kericuhan itu terjadi, Basken juga sempat melihat salah satu massa memakai baju Kopsa-M. Ia mengatakan Hal ini memperkuat dugaan bahwa benar massa adalah utusan dari Anthony Hamzah.

Saat mengosongkan rumah, Basken mengaku bahwa dirinya sempat diberi kesempatan untuk menghubungi pimpinannya.

Ia lantas menghubungi salah satu pimpinannya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Namun, kata Basken, Hendra Sakti kembali memerintahkan anggotanya untuk mematikan lampu sebelum dirinya menceritakan tentang kejadian.

“Saya langsung berlari menjemput istri dan anak saya. Akhirnya malam itu kami mengungsi ke balai desa Pangkalan Baru,” ujarnya memberikan kesaksian.

Keesokan harinya bersama petugas Polres Kampar, pihaknya kemudian kembali ke rumah tersebut. Dia terkejutnya rumah tersebut sudah porak poranda. Bahkan tidak sedikit harta benda para karyawan dijarah oleh para pelaku.

“Saya kelihangan harta benda saya. Saya perkirakan ada Rp157 juta. Perhiasan, dan barang-barang saya habis dijarah,” kata Basken.

Dia tidak mengetahui penyebab penyerangan itu terjadi. Bahkan sejak bekerja tahun 2009 baru pertama kali kejadian itu terjadi.

“Mengerikan, saya sampai sulit menceritakannya. Sampai saat ini anak-anak kami trauma. Bahkan hanya sekedar melihat bus saja mereka langsung ketakutan. Meski memang saat ini kita sudah mulai bekerja seperti biasa,” tuturnya.

Disisi lain, GM PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah menolak kesaksian para saksi. Seperti surat menyurat yang dimiliki oleh PT Langgam Harmuni atas nama anggota koperasi.

“Massa yang menggunakan baju Kopsa-M itu tidak benar. Karena koperasi tidak pernah memiliki seragam,” ujarnya saat mengikuti persidangan di tahanan Polres Kampar.

Terkait perihal permintaan, Anthony membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dalam pertemuan itu.

“Saya tidak pernah meminta uang sebesar Rp13 miliar dan Rp40 miliar,” ungkapnya.

Terpisah, Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Intel Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa sidang yang digelar pada Kamis (21/4) memang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam saksi sudah memberikan keterangan dimuka persidangan.

Rencananya, kata Silfanus, pada sidang mendatang pihak JPU juga akan menghadirkan saksi untuk dihadirkan dihadapan mejelis hakim.

“Sidang selanjutnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi,” ujar Silfanus, Jumat (22/4).** (Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi