Konstan.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena.
Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang dijalani Helena dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima jadwal sidang yang bersangkutan.
“Jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (19/8/2024).
Harli mengemukakan bahwa jadwal sidang akan digelar pada Rabu 21 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024.
“Maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat pelimpahan perkara dengan nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.
Setelah itu, tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.