Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Sempat Tertunda, Rencana Aksi di Polda Riau Tetap Dilanjutkan

badge-check

Ilustrasi unjuk rasa (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi unjuk rasa (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Rencana aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (Geram) nampaknya ditunda.

Penundaan aksi ini diungkapkan oleh Koordum Geram, Diki Syaputra, saat dikonfirmasi Konstan, Selasa (5/8/2025).

banner 468x60

Ia mengatakan, rencana aksi ditunda namun akan tetap dilakukan dalam waktu dekat. Penyusunan jadwal aksi ini menyusul pembatalan pada Rabu, 23 Juli 2025 yang lalu.

Aksi ini juga disebut sebut sebagai aksi gelombang ke dua setelah menggelar aksi di Mapolres Kampar.

“Rencana hari Jumat, cuma surat pemberitahuan belum kami antar ke Polresta,” ujar Diki.

Namun, Diki mengemukakan bahwa surat pemberitahuan rencana aksi akan diantarkan pada esok hari 

“Rencana besok pagi diantar, kalau besok berarti minggu depan. Senin atau Selasa aksinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Geram melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kampar, Senin (7/7/2025).

Mereka mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar untuk menyelesaikan kasus dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Desa Ranah Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut Geram, hingga saat ini pihak Polres Kampar belum memastikan penyelesaian penanganan proses hukum berlanjut atau tidaknya.

“Kita mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar Kampar, untuk segera menyelesaikan kasus pelecehan terhadap anak di Desa Ranah yang saat ini belum ada kepastian dalam proses penegakan hukum,” bunyi tuntutan aksi yang dikomandoi oleh Koordinator Umum Diki Syaputra, Sekjen Geram, Fauzi Nor Fajar, serta Koordinator Lapangan, Supriadi.

Dalam aksi itu, mahasiswa juga mengemukakan, hendaknya Polres Kampar transparan dan tanpa kompromi dalam penanganan kasus pelecehan terhadap anak ini.

Menurutnya, tak ada alasan kasus kekerasan seksual diselesaikan secara Restorative Justice.

“Memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahwa tidak ada alasan kasus kekerasan seksual diselesaikan secara Restorative Justice apalagi menunda proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku AM,” tutur Diki Syaputra. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang

9 Agu 2026 - 12:38 WIB

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang

Kakanwil Cup Mini Soccer Dibuka, Lapas Bangkinang Turunkan Tim Terbaik

8 Agu 2026 - 17:27 WIB

Kakanwil Cup Mini Soccer Dibuka, Lapas Bangkinang Turunkan Tim Terbaik

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agu 2026 - 09:21 WIB

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agu 2026 - 09:16 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agu 2026 - 09:11 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Trending di Berita