Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Sekda Yusri Paparkan Status Honorer di Kampar

badge-check


					Sekda Yusri Paparkan Status Honorer di Kampar Perbesar

Konstan.co.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Namun menindak lanjut hal tersebut, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menyampaikan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Abdullah Azwar Anas, bahwa daerah akan mengambil langkah-langkah agar ini tidak terjadi.

Demikian disampaikan Yusri bersama Ketua Umum AKAPSI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E.Bupati Dharmasraya saat menghadiri Rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Ballrom Hotel Said Jaya Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Yusri menyampaikan, dalam menyikapi hal tersebut Pemda Kampar akan terus melakukan skema-skema dalam penyelamatan tenaga Non-ASN.

Yusri juga telah menyampaikan usulan kepada MenPAN-RB, bahwa standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu besar.

Kata dia, di Kabupaten Kampar, satu orang P3K seumpama dengan gaji, serta TPP Rp 5 juta/bulan. Itu bisa menggaji tiga atau sampai tenaga honorer yang sekarang.

Dengan demikian, apabila pengangkatan P3K dipaksankan maka dari jumlah kebih kurang 5 ribu honorer di kampar, sebanyak tiga ribu leih akan menjadi pengangguran dan pengangguran di kampar akan meningkat.

“Karena kita tau, apa yang akan diputuskan Kemen PAN-RB kita tunggu bersama. Namun kampar sendiri, dalam penerimaan P3K akan dijalankan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada, kemudian tenaga honor tetap bisa kita pertahankan sepanjang skema keuangan,” ujarnya.

Yusri berharap semoga ini bisa menjadi Notulen oleh AKAPSI sehinga menjadi rumusan yang dibuat sebagai sebuah keputusan. Karena dalam rakor tersebut, para kepala daerah lainnya sama dengan Kampar masih ingin mempertahankan tenaga honorer.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada kesempatan tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama AKAPSI sebelumnya.

Menyampaikan bahwa, daerah boleh menggaji honorer atau P3K. akan tetapi sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.Selagi daerah mampu, silahkan dilakukan.

Kemudiam bukan masalah baru, bagi setiap kepala daerah yang terpilih pasti melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN, makanya pembengkakan terjadi. Untuk itu, sebagai  solusinya. Kepada kepala daerah diberikan kuota pengangkatan P3K, dengan cacatan P3K berlaku hanya selama periodesasi kepala daerah,”kata MenPAN-RB.

Selanjutnya, tenaga honorer yang tidak memenui syarat, dengan solusi diberikan pelatihan pengembagan usaha plus uang pisah sebagai modal usaha, kartu prakerja, serta melakukan MoU dengan BUMN, BUMD, dan Swasta.

Sehingga MenPAN-RB pun bisa MoU pula dengan BUMN dan Kemenparekrap, agar seluruh honorer yang belum bisa diakomodir bisa terakomodir oleh BUMN dan Kemenparekrap.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf