KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menghentikan sementara pembangunan sebuah pos penjagaan di perempatan Jalan Tuanku Tambusai dan Datuk Seribu Garang, Bangkinang Kota, Selasa (24/2/2026).
Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kampar dan berada di kawasan ruang milik jalan.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di simpang jalan yang dinilai rawan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Tim Penegakan Perda untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Tim Gakda Satpol PP Kampar melakukan monitoring di lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya pembangunan pos penjagaan yang disebut sebagai Pos Kebun Raya milik Universitas Pahlawan Bangkinang,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring dilakukan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan.
Di lokasi, salah seorang pekerja berinisial DY menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas penjagaan kebun raya milik universitas. Namun, pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan rinci mengenai status lahan.
Tim Satpol PP kemudian mencoba menghubungi perwakilan pihak universitas berinisial NZ untuk meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut Zulfikar, posisi pembangunan yang berada tepat di perempatan jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Selain itu, lahan yang digunakan diduga merupakan aset pemerintah daerah.
“Untuk sementara kegiatan pembangunan kami minta dihentikan sampai ada kejelasan terkait perizinan dan status lahannya. Kami juga meminta pihak terkait segera berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.










