KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi menertibkan sebuah kedai remang-remang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu (21/1/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas terkait dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kampar dengan dukungan unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk dari warga,” ujar Rahmat Fajri di Bangkinang.
Tim Yustisi tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat operasi berlangsung, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 botol minuman keras dari berbagai merek, dua ember tuak, serta dua unit sound system karaoke.
Fajri menambahkan, pemilik usaha berinisial VM telah diminta untuk menghentikan aktivitas usahanya dan menutup kedai tersebut. Ia juga mengimbau agar pelaku usaha memanfaatkan peluang ekonomi lain yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Masih banyak jenis usaha lain yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Menurut Rahmat Fajri, Satpol PP bersama Tim Yustisi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah lain yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Penertiban ini, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.










